Lamongan (13/05) Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan pelayanan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha. Mediasi dilaksanakan guna membantu kedua belah pihak menemukan solusi terbaik secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, mediator hubungan industrial memfasilitasi proses dialog dan komunikasi antara pekerja maupun perusahaan terhadap berbagai jenis perselisihan, seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Proses mediasi dilakukan secara profesional, netral, dan mengedepankan asas keadilan agar tercapai kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Melalui pelayanan mediasi ini, Disnaker berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Selain sebagai sarana penyelesaian konflik, mediasi juga menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas hubungan kerja serta menciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.
