DINAS TENAGA KERJA

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI DI DINAS TENAGA KERJA KAB. LAMONGAN

berita
Jumat, 22 Mei 2026
28x dilihat
Foto: PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI MEDIASI DI DINAS TENAGA KERJA KAB. LAMONGAN

Lamongan (13/05) Dinas Tenaga Kerja melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan pelayanan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha. Mediasi dilaksanakan guna membantu kedua belah pihak menemukan solusi terbaik secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, mediator hubungan industrial memfasilitasi proses dialog dan komunikasi antara pekerja maupun perusahaan terhadap berbagai jenis perselisihan, seperti perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Proses mediasi dilakukan secara profesional, netral, dan mengedepankan asas keadilan agar tercapai kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Melalui pelayanan mediasi ini, Disnaker berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Selain sebagai sarana penyelesaian konflik, mediasi juga menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas hubungan kerja serta menciptakan suasana kerja yang kondusif sehingga produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja dapat terus terjaga.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan