DINAS TENAGA KERJA

DINAS TENAGA KERJA LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN UMK DI KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENGUNDANG SEJUMLAH PERUSAHAAN

berita
Jumat, 22 Mei 2026
24x dilihat
Foto: DINAS TENAGA KERJA LAKSANAKAN MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN UMK DI KABUPATEN LAMONGAN DENGAN MENGUNDANG SEJUMLAH PERUSAHAAN

Lamongan (07/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan dengan mengundang sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus upaya pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengupahan sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.


Dalam kegiatan tersebut, Disnaker memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait pentingnya kepatuhan terhadap penerapan UMK sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja. Selain itu, perusahaan juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan kondisi pelaksanaan pengupahan di masing-masing perusahaan serta berbagai kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan pengupahan. Melalui forum ini diharapkan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah dan perusahaan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK ini bertujuan untuk memastikan pekerja memperoleh hak pengupahan secara layak sekaligus mendorong perusahaan agar tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan. Disnaker Lamongan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pengupahan serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, produktif, dan berkeadilan di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan