DINAS TENAGA KERJA

MONEV PELAKSANAAN UMK DI PERUSAHAAN JADI LANGKAH DISNAKER WUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS

berita
Jumat, 22 Mei 2026
23x dilihat
Foto: MONEV PELAKSANAAN UMK DI PERUSAHAAN JADI LANGKAH DISNAKER WUJUDKAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG HARMONIS

Lamongan (07/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan sebagai upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan. Kegiatan monev dilaksanakan dengan mendatangi langsung sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Lamongan guna memastikan pelaksanaan pengupahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan langsung oleh staf Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sekaligus Mediator Hubungan Industrial, Intan Jaya Marcellina, S.H. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembinaan dan dialog bersama pihak perusahaan terkait pelaksanaan UMK, kondisi hubungan kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi perusahaan dalam penerapan kebijakan pengupahan. Kegiatan ini juga menjadi sarana pengawasan dan komunikasi antara pemerintah daerah dengan perusahaan agar tercipta hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan.

Melalui pelaksanaan monev secara langsung ke perusahaan, Disnaker Lamongan berharap kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan pengupahan dapat terus meningkat sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Disnaker dalam menjaga stabilitas dunia kerja serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang aman, produktif, dan harmonis di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan