DINAS TENAGA KERJA

DINAS TENAGA KERJA FASILITASI MONEV PELAKSANAAN UMK BERSAMA PERUSAHAAN DI KAB LAMONGAN

berita
Jumat, 22 Mei 2026
33x dilihat
Foto: DINAS TENAGA KERJA FASILITASI MONEV PELAKSANAAN UMK BERSAMA PERUSAHAAN DI KAB LAMONGAN

Lamongan (07/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan dengan melibatkan sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan pengupahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.


Kegiatan evaluasi tersebut turut dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial, Dwi Fitrianingsih, S.Sos., M.M., bersama jajaran Bidang HI dan Jamsostek Disnaker Lamongan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan diberikan pembinaan dan pemahaman terkait kewajiban penerapan UMK serta pentingnya pemenuhan hak pekerja dalam aspek pengupahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang komunikasi dan koordinasi antara Disnaker dan perusahaan untuk membahas pelaksanaan pengupahan serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Disnaker Lamongan berharap perusahaan dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan UMK sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif, produktif, dan berkeadilan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Disnaker dalam melakukan pembinaan hubungan industrial guna menjaga stabilitas dunia kerja di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan