Lamongan (07/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan dengan melibatkan sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk fasilitasi pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan pengupahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
