DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER TINGKATKAN KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN UMK

berita
Jumat, 22 Mei 2026
34x dilihat
Foto: DISNAKER TINGKATKAN KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN UMK

Lamongan (07/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan melalui kegiatan monitoring di sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan guna memastikan perusahaan melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.


Monitoring pelaksanaan UMK tersebut turut dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial, Yulita Nur Farida, S.H., bersama jajaran Bidang HI dan Jamsostek Disnaker Lamongan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan dialog dan evaluasi bersama pihak perusahaan terkait pelaksanaan pengupahan, pemenuhan hak pekerja, serta kondisi hubungan industrial di lingkungan kerja. Selain itu, perusahaan juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan pengupahan sebagai bagian dari perlindungan hak tenaga kerja.

Melalui kegiatan monitoring ini, Disnaker Lamongan berharap terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha. Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan serta mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan produktif di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan