DINAS TENAGA KERJA

MONEV PELAKSANAAN UMK, DISNAKER UNDANG SEJUMLAH PERUSAHAAN DI WILAYAH KAB. LAMONGAN

berita
Jumat, 22 Mei 2026
33x dilihat
Foto: MONEV PELAKSANAAN UMK, DISNAKER UNDANG SEJUMLAH PERUSAHAAN DI WILAYAH KAB. LAMONGAN

Lamongan (07/05) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan monitoring pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan dengan mengundang sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan guna memastikan perusahaan melaksanakan ketentuan pengupahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.


Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial, Suryo Wim Mandhasia, S.H., bersama jajaran Bidang HI dan Jamsostek Disnaker Lamongan. Dalam pelaksanaannya, perusahaan diberikan pemahaman terkait penerapan UMK, kewajiban perusahaan terhadap hak pekerja, serta pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam membahas berbagai kondisi pelaksanaan pengupahan di lapangan.

Melalui kegiatan monitoring ini, Disnaker Lamongan berharap perusahaan dapat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan UMK sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi dengan baik. Disnaker juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, produktif, dan berkeadilan di Kabupaten Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan