Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS TENAGA KERJA
Berita

HADIRKAN PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA, DISNAKER LAMONGAN FASILITASI PEMULANGAN DUA PMIB DARI MALAYSIA

Selasa, 27 Oktober 2026 35 dilihat
HADIRKAN PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA, DISNAKER LAMONGAN FASILITASI PEMULANGAN DUA PMIB DARI MALAYSIA
Lamongan (27/10) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan kembali memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah asal Kabupaten Lamongan yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Malaysia sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Kedua PMI tersebut masing-masing berasal dari Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, dan Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan dan perlindungan terhadap PMI, khususnya warga Lamongan yang menghadapi permasalahan selama bekerja di luar negeri.

Proses fasilitasi pemulangan tersebut terlaksana melalui koordinasi dan bantuan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kepulauan Riau dan BP3MI Jawa Timur. Setelah melalui proses koordinasi antarlembaga, kedua PMI kemudian diterima oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan untuk selanjutnya difasilitasi kepulangannya ke daerah asal.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan juga berkoordinasi dengan pihak keluarga masing-masing PMI guna memastikan proses penjemputan dan penyerahan berjalan dengan baik. Kedua PMI selanjutnya diterima oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dan diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, Kadisnaker menyampaikan keprihatinannya atas permasalahan yang dialami kedua PMI selama berada di Malaysia. Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri.

“Kami turut prihatin atas apa yang telah dialami oleh kedua PMI selama berada di Malaysia. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ke depan lebih cermat dalam memilih peluang kerja di luar negeri, dengan menempuh prosedur yang benar sehingga lebih aman dan terlindungi,” demikian pesan yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur penempatan dan perlindungan PMI sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri. Keberangkatan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan diharapkan dapat meminimalkan risiko permasalahan ketenagakerjaan maupun persoalan hukum di negara tujuan.

Dengan adanya kejadian ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar terlebih dahulu mencari informasi melalui jalur resmi, memastikan legalitas perusahaan penempatan dan dokumen kerja, serta memahami hak dan kewajibannya sebagai PMI.

Dengan demikian, kesempatan bekerja di luar negeri diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan keluarganya tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan selama bekerja di negara tujuan.(Li)
Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait