Sebagai bentuk perlindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Lamongan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan memfasilitasi penyelesaian aduan CPMI yang batal berangkat bekerja ke luar negeri.
Aduan tersebut sebelumnya disampaikan langsung oleh CPMI ke kantor Dinas Tenaga Kerja. Menindaklanjuti laporan itu, Dinas memanggil Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) terkait untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan.
Selanjutnya, pada hari yang berbeda, dilakukan perundingan/mediasi antara CPMI dan PPPMI. Proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam penandatanganan perjanjian bersama, sehingga tercapai solusi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).