Lamongan (13/3) – Ditemui di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, pihak PT. Rexline Engineering Indonesia mendapatkan penjelasan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada perusahaan tersebut, yakni Sreerag Vijay dan Tadavarthi Mohan Naveen Sai, telah terdaftar secara resmi pada sistem TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan M. Zamroni, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan melalui sistem TKA Online sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, Kadisnaker didampingi oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Sukadi, S.E.
Disnaker Lamongan terus berkomitmen untuk memastikan setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA di wilayah Kabupaten Lamongan agar mendaftarkan tenaga kerja asingnya secara resmi melalui sistem TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga seluruh proses administrasi dan ketentuan ketenagakerjaan dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Li)