Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menyampaikan bahwa PEKPPP merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana kualitas pelayanan publik yang diberikan, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan ke depan. Oleh karena itu, pengisian PEKPPP harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dari hasil diskusi, disepakati bahwa masing-masing unit layanan di Disnaker, seperti layanan pembuatan AK1, penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja, dan perlindungan pekerja migran, akan menyiapkan data dukung sesuai dengan indikator PEKPPP. Data ini meliputi dokumen kebijakan, foto sarana prasarana, rekapan pengaduan masyarakat, serta laporan inovasi pelayanan.
Rapat ditutup dengan kesepahaman bersama bahwa keberhasilan pengisian PEKPPP bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai komitmen Disnaker dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.