Telah dilaksanakan Perjanjian Bersama antara PT Intertrend Utama dan pekerja dengan kuasa Advokat dari Aliansi Arek Sidoarjo (ALAS). Kegiatan ini merupakan bentuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat serta kekeluargaan. Melalui Perjanjian Bersama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan Hubungan Industrial yang adil bagi kedua pihak dan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan tercapainya perjanjian bersama ini, diharapkan hubungan industrial di lingkungan PT Intertrend Utama dapat semakin harmonis dan kondusif, serta menjadi contoh positif bagi perusahaan lain dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan pekerja.