
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan baru dari Presiden Prabowo Subianto tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II. Ia mengatakan pemerintah belum merencanakan penyaluran lanjutan setelah BSU tahap pertama yang telah disalurkan pada Juni–Juli 2025.
“BSU yang ada itu hanya sekali, yaitu pada bulan Juni dan Juli. Sampai sekarang belum ada arahan dari presiden terkait kelanjutannya,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia juga membantah informasi yang beredar di sosial media bahwa BSU tahap II bisa dicairkan bulan ini. “Saya lihat ada unggahan di media sosial soal ‘cek BSU bulan Oktober’, tapi sejauh ini memang belum ada,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan bahwa BSU tahap pertama telah disalurkan kepada 2.450.068 penerima hingga 24 Juni 2025, dari total target 3.697.836 pekerja. Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja, masih dalam proses penyaluran.
Program BSU ini memberikan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli 2025. Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600 ribu tanpa potongan apa pun, melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.
Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara upah minimum di daerahnya. Bantuan ini tidak diberikan kepada ASN, TNI, maupun Polri, serta tidak diperuntukkan bagi pekerja yang sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BSU menjadi salah satu dari lima program stimulus ekonomi pemerintah, bersama diskon tarif tol, subsidi transportasi, bantuan sosial, dan potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.









