
#Repost @kementrans.ri
Kementerian Transmigrasi berkomitmen membenahi regulasi Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) untuk menarik investasi di kawasan transmigrasi.
Dalam IPT Investment Forum (9/10), Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan fokus kementerian kini adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi, sesuai Pasal 32 UU No. 29/2009.
Investasi ini diharapkan mampu memperluas lapangan kerja bagi transmigran dan masyarakat lokal, memperkuat daya beli masyarakat, dan meningkatkan penerimaan negara.
Forum ini mempertemukan pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat sektor unggulan transmigrasi seperti pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pertambangan.
Pengembangan ekonomi di Papua juga akan didorong melalui pendekatan transmigrasi lokal, berkolaborasi dengan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang bertujuan membangun kawasan ekonomi baru dengan melibatkan masyarakat asli.
Kementerian Transmigrasi siap menjadikan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif dan berkelanjutan.









