DINAS TENAGA KERJA

PERENCANAAN PERDA DAN PERBUP KETENAGAKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN

berita
Jumat, 23 Januari 2026
50x dilihat
Foto: PERENCANAAN PERDA DAN PERBUP KETENAGAKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja menyusun agenda Perencanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Ketenagakerjaan. Salah satu tahapan awal yang krusial dalam proses ini adalah Agenda 1, yaitu menelaah Undang-Undang (UU) yang terkait langsung dengan bidang ketenagakerjaan.


Agenda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan Perda dan Perbup yang akan disusun memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta mampu menjawab kebutuhan dan dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan. Penelaahan dilakukan secara komprehensif terhadap berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, serta regulasi lain yang relevan dengan hubungan industrial, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, dan perlindungan pekerja.



Melalui proses penelaahan ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mengidentifikasi ruang lingkup kewenangan daerah, peluang pengaturan lebih lanjut di tingkat kabupaten, serta potensi tumpang tindih regulasi yang perlu dihindari. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan dasar dalam merumuskan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang akan diadopsi atau disesuaikan dalam Perda dan Perbup.


Selain itu, Agenda 1 juga menjadi sarana untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya patuh secara hukum, tetapi juga responsif terhadap tantangan lokal, seperti peningkatan kualitas tenaga kerja, penurunan tingkat pengangguran, penguatan perlindungan pekerja, serta penciptaan iklim hubungan industrial yang harmonis.


Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan berkomitmen menjadikan tahapan ini sebagai fondasi utama dalam proses perencanaan regulasi daerah. Diharapkan, melalui penelaahan UU yang sistematis dan partisipatif, Perda dan Perbup yang dihasilkan nantinya mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan ketenagakerjaan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Lamongan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan