Bidang Hubungan Industrial (HI) melayani konsultasi bagi perusahaan terkait penyusunan laporan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Layanan ini bertujuan untuk membantu perusahaan memahami tata cara penyusunan laporan LKS Bipartit agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Melalui pendampingan yang diberikan, Bidang HI menjelaskan struktur laporan, kelengkapan data, serta peran dan fungsi LKS Bipartit sebagai sarana komunikasi dan kerja sama antara pengusaha dan pekerja. Penyusunan laporan yang tertib dan akurat diharapkan mampu mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.
Bidang HI juga mengajak perusahaan lain yang belum melaporkan LKS Bipartit agar segera melakukan pelaporan. Dengan melaporkan LKS Bipartit secara rutin dan tepat waktu, perusahaan turut berperan aktif dalam mewujudkan tertib administrasi ketenagakerjaan serta menjaga iklim kerja yang kondusif dan berkelanjutan.