Dinas Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan pendampingan bersama BPJS Kesehatan dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara terhadap pemenuhan kewajiban kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan ini difokuskan pada proses pemeriksaan administrasi dan kepatuhan perusahaan, meliputi pendaftaran pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan, kesesuaian data kepesertaan, serta pemenuhan kewajiban pembayaran iuran. Melalui kegiatan ini, Disnaker berperan aktif mendukung BPJS Kesehatan dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pemberi kerja agar hak pekerja atas jaminan kesehatan dapat terpenuhi secara optimal.
Diharapkan, melalui sinergi antara Disnaker dan BPJS Kesehatan, tingkat kepatuhan pemberi kerja semakin meningkat, sehingga perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.