Lamongan (18/2) - Dalam rangka pelaksanaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Dinas Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan konseling bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan telah memasuki bulan ke-6 kepesertaan program. Proses pencairan manfaat uang tunai pada bulan ke-1 hingga bulan ke-5 berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Namun demikian, pada pencairan bulan ke-6 terdapat kendala administratif yang memerlukan pendampingan dan klarifikasi lebih lanjut.
Kegiatan konseling dilaksanakan melalui aplikasi SIAPkerja sebagai bagian dari layanan ketenagakerjaan berbasis digital yang terintegrasi. Melalui platform ini, peserta mendapatkan pendampingan terkait penyelesaian kendala pencairan, sekaligus memperoleh layanan informasi ketenagakerjaan secara komprehensif.
Konseling diberikan oleh Sukadi, S.E., Pejabat Fungsional Pengantar Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, yang berperan sebagai konselor dalam memberikan arahan dan penguatan kepada peserta. Selain membantu menjelaskan prosedur penyelesaian kendala pencairan bulan ke-6, konselor juga memberikan motivasi agar peserta tetap semangat dan optimis dalam mencari pekerjaan baru.
Dalam sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai manfaat uang tunai dalam program JKP secara bijak, informasi program pelatihan untuk peningkatan kompetensi, serta akses lowongan kerja (loker) yang tersedia melalui SIAPkerja.
Melalui layanan konseling ini, diharapkan peserta JKP tidak hanya mendapatkan solusi atas kendala pencairan manfaat, tetapi juga memperoleh dukungan moral, peningkatan keterampilan, serta akses peluang kerja yang lebih luas, sehingga dapat segera kembali bekerja dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.(Li)