Bidang Hubungan Industrial (HI) turut mengikuti webinar bertema “THR Keagamaan: Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Hak yang Dilindungi” sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan perlindungan hak pekerja.
Webinar ini membahas secara komprehensif ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pengusaha, hak pekerja, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian apabila terjadi perselisihan.
Melalui kegiatan ini, Bidang HI memperkuat peran dalam memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan kepada perusahaan maupun pekerja agar pelaksanaan pemberian THR berjalan tepat waktu, tepat jumlah, dan sesuai ketentuan.
Karena THR bukan hanya budaya tahunan, tetapi hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara.