Surabaya, Nusantaradigital.online – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka 54 titik Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi, pengaduan, sekaligus penegakan hukum bagi pekerja/buruh yang hak THR-nya bermasalah.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha yang dilindungi aturan perundang-undangan. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, baik untuk pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
“Pemprov Jatim konsisten melakukan pengawasan. Pengusaha yang tidak patuh bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.
Sebanyak 54 titik posko tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, meliputi:
Layanan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026, setiap hari kerja.
Selain datang langsung, pekerja juga bisa melapor secara online melalui kanal resmi Disnakertrans Jatim dan layanan WhatsApp posko THR.
Sebagai gambaran kinerja, sepanjang tahun lalu tercatat ratusan pengaduan THR masuk ke Posko THR Jatim dan sebagian besar berhasil ditindaklanjuti. Aduan yang tidak bisa diproses umumnya terkendala data yang tidak lengkap atau lokasi perusahaan di luar wilayah Jawa Timur.
Disnakertrans Jatim mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Selain menghindari sanksi, langkah ini dinilai bisa menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis serta menjaga kondusivitas menjelang Hari Raya.
Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala pembayaran THR, pemerintah meminta agar tidak ragu memanfaatkan Posko THR agar persoalan dapat ditangani secara resmi dan terfasilitasi. (why)