DINAS TENAGA KERJA

PEMPROV JATIM BUKA 54 POSKO THR 2026, PEKERJA BISA MENGADU ONLINE & OFFLINE MULAI 26 FEBRUARI 2026

pengumuman
Kamis, 26 Pebruari 2026
26x dilihat
Foto: PEMPROV JATIM BUKA 54 POSKO THR 2026, PEKERJA BISA MENGADU ONLINE & OFFLINE MULAI 26 FEBRUARI 2026

Surabaya, Nusantaradigital.online – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka 54 titik Posko Pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini disiapkan untuk melayani konsultasi, pengaduan, sekaligus penegakan hukum bagi pekerja/buruh yang hak THR-nya bermasalah.

Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha yang dilindungi aturan perundang-undangan. THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, baik untuk pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

“Pemprov Jatim konsisten melakukan pengawasan. Pengusaha yang tidak patuh bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.

54 Posko Dibuka di Seluruh Jatim, Plus Layanan Online

Sebanyak 54 titik posko tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, meliputi:

  • Kantor Disnakertrans Provinsi Jatim,
  • 14 UPT BLK Disnakertrans di berbagai daerah,
  • 38 kantor instansi ketenagakerjaan kabupaten/kota,
  • serta 1 posko di Bandara Juanda untuk layanan kepulangan PMI.

Layanan posko dibuka mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026, setiap hari kerja.
Selain datang langsung, pekerja juga bisa melapor secara online melalui kanal resmi Disnakertrans Jatim dan layanan WhatsApp posko THR.

Sebagai gambaran kinerja, sepanjang tahun lalu tercatat ratusan pengaduan THR masuk ke Posko THR Jatim dan sebagian besar berhasil ditindaklanjuti. Aduan yang tidak bisa diproses umumnya terkendala data yang tidak lengkap atau lokasi perusahaan di luar wilayah Jawa Timur.

mbauan: Bayar THR Lebih Awal

Disnakertrans Jatim mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Selain menghindari sanksi, langkah ini dinilai bisa menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis serta menjaga kondusivitas menjelang Hari Raya.

Bagi pekerja/buruh yang mengalami kendala pembayaran THR, pemerintah meminta agar tidak ragu memanfaatkan Posko THR agar persoalan dapat ditangani secara resmi dan terfasilitasi. (why)


DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan