Lamongan – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mengikuti Rapat Evaluasi usulan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Command Center Lantai 3, Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, selama dua hari, Selasa–Rabu (3–4/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Dr. Moh. Nalikan, M.M. Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah secara akuntabel dan transparan.
Dalam pemaparan pendahuluan disampaikan bahwa kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewajiban membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagaimana diatur dalam Pasal 94 dan Pasal 192.
Selain itu dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Optimalisasi sektor ini menjadi bagian penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan berdampak langsung terhadap penguatan APBD.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan yang diwakili oleh Sekretaris Disnaker Lamongan, Satriyo Wibowo, S.T., M.M.
Melalui forum evaluasi ini, seluruh perangkat daerah, termasuk Disnaker Lamongan, memberikan masukan terhadap usulan perubahan tarif retribusi daerah agar tetap memperhatikan prinsip pelayanan publik yang profesional, berkeadilan, dan sesuai regulasi. (Li)