Lamongan (4/3) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan Desk Perangkat Daerah dalam rangka pembahasan usulan Perubahan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Command Center, Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Pada kesempatan tersebut, Disnaker Lamongan membahas objek Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai bagian dari evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan desk ini diikuti oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnaker Lamongan, Sukadi, S.E., yang menyampaikan paparan serta usulan terkait pelayanan penggunaan TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui forum ini, masing-masing perangkat daerah memaparkan rencana perubahan tarif dan melakukan pembahasan teknis bersama tim evaluasi guna memastikan kebijakan yang dihasilkan selaras dengan peraturan perundang-undangan serta tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Li)