Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Layanan ini merupakan bentuk pengawasan administratif sekaligus upaya perlindungan bagi pekerja agar memperoleh kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Pencatatan PKWT memiliki peran penting dalam memastikan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui layanan ini, Disnaker dapat memantau kesesuaian masa kerja, jenis pekerjaan, serta hak dan kewajiban para pihak, sehingga potensi perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir sejak dini.
Memasuki masa pasca Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, aktivitas dunia usaha kembali berjalan normal. Seiring dengan hal tersebut, permohonan pelayanan pencatatan PKWT juga mengalami peningkatan. Menyikapi hal ini, Bidang HI tetap memberikan pelayanan secara optimal, responsif, dan profesional guna mengakomodir kebutuhan perusahaan maupun pekerja.
Dengan semangat baru setelah Ramadhan, Disnaker terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Masyarakat, khususnya perusahaan dan pekerja, diimbau untuk memanfaatkan layanan pencatatan PKWT sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus perlindungan bagi kedua belah pihak.