DINAS TENAGA KERJA

BIDANG HI DISNAKER BERIKAN LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN

berita
Selasa, 31 Maret 2026
17x dilihat
Foto: BIDANG HI DISNAKER BERIKAN LAYANAN KONSULTASI PENYUSUNAN PERATURAN PERUSAHAAN
Lamongan (31/3) - Dalam rangka mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, Bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja terus memberikan pelayanan konsultasi kepada perusahaan, khususnya dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP). Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Peraturan Perusahaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu mengakomodir kepentingan baik pengusaha maupun pekerja secara berimbang. 

Melalui konsultasi ini, perusahaan mendapatkan pendampingan dalam merumuskan hak dan kewajiban, tata tertib kerja, serta mekanisme penyelesaian permasalahan di lingkungan kerja.

Bidang HI Disnaker berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan solutif, sehingga perusahaan dapat menyusun Peraturan Perusahaan yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif dan produktif.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan