Lamongan (31/3) - Dalam rangka mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, Bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja terus memberikan pelayanan konsultasi kepada perusahaan, khususnya dalam penyusunan Peraturan Perusahaan (PP). Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Peraturan Perusahaan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu mengakomodir kepentingan baik pengusaha maupun pekerja secara berimbang.
Melalui konsultasi ini, perusahaan mendapatkan pendampingan dalam merumuskan hak dan kewajiban, tata tertib kerja, serta mekanisme penyelesaian permasalahan di lingkungan kerja.
Bidang HI Disnaker berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan solutif, sehingga perusahaan dapat menyusun Peraturan Perusahaan yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mendukung terciptanya suasana kerja yang kondusif dan produktif.