Lamongan (26/3) - Bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja turut berperan aktif dalam memberikan layanan konsultasi terkait pembentukan dan optimalisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di perusahaan. Layanan ini menjadi salah satu upaya strategis dalam mendorong terciptanya komunikasi yang efektif antara pengusaha dan pekerja, sehingga hubungan kerja dapat berjalan harmonis dan produktif.
Melalui konsultasi yang diberikan, Bidang HI membantu perusahaan dan perwakilan pekerja memahami fungsi, struktur, serta mekanisme kerja LKS Bipartit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak hanya itu, pendampingan juga dilakukan dalam proses pembentukan, penyusunan program kerja, hingga penguatan kapasitas anggota LKS Bipartit agar mampu menjalankan perannya secara optimal.
Dengan adanya LKS Bipartit yang aktif dan berfungsi dengan baik, berbagai potensi permasalahan hubungan industrial dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini melalui dialog internal perusahaan. Hal ini tentunya akan meminimalisir terjadinya perselisihan yang lebih besar serta menciptakan suasana kerja yang kondusif.