DINAS TENAGA KERJA

KONSULTASI RAPERDA PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN OLEH DISNAKER LAMONGAN DI BIRO HUKUM JAWA TIMUE

berita
Senin, 13 April 2026
29x dilihat
Foto: KONSULTASI RAPERDA PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN OLEH DISNAKER LAMONGAN DI BIRO HUKUM JAWA TIMUE
Lamongan 13 April 2026, Pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan melaksanakan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi raperda yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, para peserta berdiskusi secara mendalam mengenai aspek hukum, teknis penyusunan, serta sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Berbagai masukan dan pertimbangan hukum diberikan guna menyempurnakan draft raperda agar lebih komprehensif dan implementatif di lapangan.

Melalui konsultasi ini, diharapkan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif. Hasil konsultasi ini juga menjadi acuan strategis bagi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dalam proses finalisasi kebijakan daerah. (End)

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan