DINAS TENAGA KERJA

DISNAKER LAMONGAN GELAR RAPAT RAPERBUP MEMBAHAS SANKSI PELANGGARAN UNTUK TINGKATKAN KEPATUHAN

berita
Selasa, 14 April 2026
51x dilihat
Foto: DISNAKER LAMONGAN GELAR RAPAT RAPERBUP MEMBAHAS SANKSI PELANGGARAN UNTUK TINGKATKAN KEPATUHAN
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar rapat internal tim antar bidang dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang mengatur sanksi pelanggaran guna meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan pada hari Selasa, 14 April 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum serta memastikan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, terukur, dan adil sesuai dengan bidang masing-masing.

Rapat yang melibatkan berbagai bidang di lingkungan Disnaker ini berlangsung dinamis dengan pembahasan mendalam terkait jenis pelanggaran, klasifikasi sanksi, hingga mekanisme penerapan di lapangan. Setiap bidang menyampaikan masukan berdasarkan pengalaman dan tantangan yang dihadapi, sehingga rumusan kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil serta meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui rapat internal ini, Disnaker berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya tegas, tetapi juga mendorong kesadaran dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan. Raperbup yang tengah disusun diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran di masa mendatang. (za)

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan