DINAS TENAGA KERJA

PERKUAT KESEMPATAN KERJA INKLUSIF, DISNAKER DORONG PERUSAHAAN PENUHI HAK PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS

berita
Senin, 03 Agustus 2026
80x dilihat
Foto: PERKUAT KESEMPATAN KERJA INKLUSIF, DISNAKER DORONG PERUSAHAAN PENUHI HAK PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS
Lamongan, 03 Agustus 2026 — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan terus mendorong peran aktif dunia usaha dalam mewujudkan sektor ketenagakerjaan yang inklusif melalui pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Komitmen tersebut sejalan dengan berbagai regulasi yang menjamin setiap tenaga kerja memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengamanatkan bahwa instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sedangkan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerja yang dimiliki.

Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemerintah daerah membentuk ULD sebagai sarana fasilitasi rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, hingga keberlanjutan pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pedoman penyelenggaraan ULD agar pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas dapat terlaksana secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi.

Di tingkat daerah, komitmen tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang menjadi landasan hukum dalam memberikan perlindungan, persamaan hak, serta meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di Kabupaten Lamongan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga telah menetapkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor 188/548/KEP/413.013/2022 tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan sebagai upaya memperkuat link and match antara penyandang disabilitas dengan dunia kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari meningkatnya kesempatan kerja, tetapi juga dari terwujudnya akses yang setara bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Oleh karena itu, Disnaker Lamongan mengajak seluruh perusahaan untuk bersama-sama memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dengan membuka kesempatan kerja yang inklusif serta menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Melalui sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan bekerja sesuai kompetensi yang dimiliki. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan ketenagakerjaan yang inklusif, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan. (Rzq)

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan