Sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan berkas lamaran kerja? Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja hadir memberikan kemudahan layanan pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1 / Kartu Kuning) terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lamongan.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya (GRATIS) untuk membantu seluruh masyarakat Lamongan meraih peluang kerja terbaik.
Mengapa Mengurus AK-1 di MPP Lamongan?
Proses Cepat: Dokumen terverifikasi dan dapat diterbitkan pada hari yang sama.
Layanan Terpadu: Berada di satu lokasi strategis bersama berbagai layanan publik lainnya.
GRATIS: Seluruh proses pengurusan tidak dikenakan biaya apa pun.
Persyaratan Dokumen Sebelum datang ke gerai dinas tenaga kerja di MPP Lamongan, pastikan Anda membawa berkas berikut:
Fotokopi KTP Kabupaten Lamongan (1 lembar).
Fotokopi Ijazah Terakhir (1 lembar).
Pasfoto formal terbaru ukuran 3x4 (2 lembar).
Alur Pelayanan
Ambil Nomor Antrean: Datang ke MPP Kabupaten Lamongan dan ambil nomor antrean untuk Loket Dinas Tenaga Kerja.
Penyerahan & Verifikasi Berkas: Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi data dan kualifikasi pendidikan/pengalaman kerja Anda.
Pencetakan Kartu: Petugas menginput data ke dalam sistem dan mencetak Kartu AK-1 Anda.
Pengesahan & Selesai: Kartu ditandatangani/dilegalisasi, dan Kartu AK-1 siap digunakan untuk melamar pekerjaan.
