LAYANAN
1. Persyaratan Dokumen
Untuk membuat Kartu AK1, pencari kerja perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP (1 lembar)
Fotokopi Ijazah terakhir (1 lembar)
Pas Foto berwarna ukuran 3×4 (2 lembar)
2. Prosedur Pembuatan AK1
Langkah-langkah pembuatan AK1 di Disnaker Kabupaten Lamongan:
Pencari kerja datang ke Disnaker dan mengisi formulir pendaftaran.
Menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan data.
Data pencari kerja diinput ke dalam sistem.
Petugas mencetak Kartu AK1.
Kepala Seksi membubuhkan tanda tangan pada Kartu AK1.
Kartu AK1 diserahkan kepada pencari kerja.
Pencari kerja menerima Kartu AK1 resmi dengan masa berlaku 2 tahun.
3. Masa Berlaku & Perpanjangan
AK1 berlaku selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Perpanjangan dapat dilakukan dengan membawa AK1 lama serta dokumen persyaratan yang sama.
4. Fungsi AK1
Sebagai kartu tanda daftar pencari kerja.
Salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di perusahaan tertentu.
Dasar pencatatan & pemetaan data pencari kerja oleh Disnaker.
5. Biaya
Pembuatan AK1 GRATIS, tidak dipungut biaya apapun.
6. Dasar Hukum
7. FAQ
Q: Berapa lama proses pembuatan AK1?
A: Jika dokumen lengkap, proses hanya ±10 menit.
Q: Apakah AK1 bisa dibuat online?
A: Saat ini layanan dilakukan secara langsung di kantor Disnaker Lamongan.
Q: Bagaimana jika ijazah hilang?
A: Bisa diganti dengan Surat Keterangan Lulus dari sekolah/universitas.
Q: Apakah lulusan SMP/SMA yang belum punya ijazah asli bisa membuat AK1?
A: Bisa, dengan membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau dokumen resmi dari sekolah.
Q: Bagaimana jika AK1 saya hilang?
A: Bisa dicetak ulang dengan membawa fotokopi KTP dan melapor ke Disnaker.
Q: Apakah pembuatan AK1 bisa diwakilkan?
A: Tidak bisa. Pencaker wajib hadir sendiri karena ada proses verifikasi data dan foto diri.
SIDAK TANGGAP merupakan inovasi untuk memperoleh data ketenagakerjaan yang pasti dan akurat dari semua sektor baik yang formal maupun informal.
proses penerbitan ID Rekomendasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, sesuai praktik yang umumnya berlaku dan merujuk pada ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia