DINAS TENAGA KERJA

LAYANAN

MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

MEKANISME PENGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Layanan Luring

A. PERSYARATAN DOKUMEN

1. Asli Atau Fc Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

2. Surat Undangan Perundingan Bipartit atau Risalah Perundingan Bipartit

3. Nama Dan Alamat Pekerja atau kuasa hukum

4. Nama dan alamat perusahaan atau kuasa hukum

5. Surat kuasa hukum apabila dikuasakan


B. Langkah langkah pengaduan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di dinas tenaga kerja kabupaten lamongan

1. Pemohon datang ke kantor dinas tenaga kerja dengan membawa dokumen persyaratan

2. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas mediator HI  

3. Petugas mediator HI kemudian akan meneliti berkas yang telah diserahkan

4.  Mediator HI memanggil kedua pihak yang berselisih untuk melakukan proses klarifikasi, mendengar penjelasan dan pendapat dari sudut pandang kedua pihak

5. Mediator HI lanjut melakukan mediasi untuk menengahi kedua pihak

6. Jika hasil akhir mediasi mendapat persetujuan dari kedua pihak, maka mediator HI membuat Perjanjian Bersama (PB)

7. Jika hasil mediasi mendapat penolakan dari kedua pihak, maka mediator hi membuat anjuran tertulis untuk kedua pihak


C. Dasar hukum

Uu no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Uu no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja 


D. FAQ 

Q : Apa yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial?

A: Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Q : Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial apa saja yang dapat ditangani oleh Disnaker?

A : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial meliputi:

1. Perselisihan hak

2. Perselisihan kepentingan

3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK)

4. Perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan

Q : Kapan saya dapat mengajukan pengaduan atau laporan perselisihan ke Disnaker?

A: Pengaduan dapat diajukan setelah upaya penyelesaian secara bipartit di perusahaan tidak mencapai kesepakatan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimulainya perundingan.

Q : Apakah perundingan bipartit wajib dilakukan sebelum melapor ke Disnaker?

A : Ya, wajib dilakukan.

Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, setiap perselisihan hubungan industrial harus terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan mediasi.

Q : Bagaimana cara melakukan perundingan bipartit?

A : Perundingan bipartit dilakukan langsung antara pihak pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha tanpa campur tangan pihak ketiga.

Hasilnya harus dituangkan dalam risalah atau berita acara perundingan, baik tercapai maupun tidak tercapai kesepakatan.

Dokumen tersebut menjadi syarat utama saat pengajuan pengaduan ke Disnaker.

Q : Siapa yang dapat mengajukan pengaduan atau laporan perselisihan?

A : Pengaduan dapat diajukan oleh:

1. Pekerja/buruh yang berselisih dengan pengusaha; atau

2. Pengusaha yang berselisih dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja;

dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Q : Berapa lama waktu penyelesaian mediasi di Disnaker?

A : Proses mediasi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara lengkap.

Q : Apakah layanan penyelesaian perselisihan di Disnaker dikenakan biaya?

A : Tidak.

Seluruh proses penanganan dan mediasi perselisihan hubungan industrial di Disnaker tidak dipungut biaya (gratis).

Q : Apakah saya bisa berkonsultasi sebelum membuat pengaduan?

A : Tentu.

Pekerja maupun pengusaha dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan petugas mediator Disnaker untuk mendapatkan arahan mengenai kelengkapan dokumen dan langkah-langkah yang harus ditempuh.

Q : Apakah Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial Bisa Dilakukan Secara Online 

A : Untuk saat ini, pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial hanya dilakukan secara langsung di kantor dinas tenaga kerja kabupaten lamongan 

 

Layanan Lainnya
INOVASI SIDAK TANGGAP "Sinergitas Data Ketenagakerjaan Turunkan Angka Pengangguran"

SIDAK TANGGAP merupakan inovasi untuk memperoleh data ketenagakerjaan yang pasti dan akurat dari semua sektor baik yang formal maupun informal.

PELAYANAN PEMBUATAN AK1 / KARTU PENCARI KERJA

AK1 atau Kartu Pencari Kerja adalah kartu resmi yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja sebagai bukti pendaftaran pencari kerja. Kartu ini digunakan untuk melamar pekerjaan, mengikuti program pelatihan/penempatan kerja.

PELAYANAN REKOM ID CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

proses penerbitan ID Rekomendasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, sesuai praktik yang umumnya berlaku dan merujuk pada ketentuan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan