1️⃣ Persiapan Dokumen oleh Calon PMI
Calon pekerja menyiapkan berkas asli & fotokopi, biasanya meliputi:
•KTP & KK Lamongan yang masih berlaku
•Akta kelahiran
•Ijazah minimal SD/SMP sesuai negara tujuan
•Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
•Paspor (jika sudah ada)
•Perjanjian penempatan atau job order dari perusahaan/P3MI
•Surat izin dari keluarga/suami/istri/orang tua (jika diperlukan)
2️⃣ Pengajuan ke Disnaker Lamongan
1.Datang ke loket Pelayanan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kantor Disnaker Kabupaten Lamongan.
2.Mengisi Formulir Permohonan ID Rekom.
3.Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan validasi data kependudukan.
3️⃣ Verifikasi & Wawancara
•Petugas Disnaker memverifikasi keaslian dokumen (cek Dukcapil, cek job order).
•Wawancara singkat untuk memastikan pemahaman hak dan kewajiban CPMI serta memastikan tidak ada indikasi perdagangan orang.
4️⃣ Penerbitan ID Rekomendasi CPMI
Jika berkas dan verifikasi lolos:
•Data calon PMI diinput ke SiapKerja.
•Disnaker menerbitkan Surat Rekomendasi/ID Rekomendasi yang memuat:
•Nama & identitas CPMI
•Tujuan negara/jenis pekerjaan
•Nomor dan tanggal rekomendasi
•Dokumen ini menjadi syarat lanjut ke BP2MI untuk pendaftaran dan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau Kartu Pekerja Migran Indonesia.
5️⃣ Estimasi Waktu
•Pemeriksaan berkas: ±1 hari kerja (jika lengkap).
•Penerbitan ID rekomendasi: maksimal 2 hari kerja setelah verifikasi.