Dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset milik daerah, sejumlah kendaraan dinas yang mengalami kerusakan berat dikembalikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamongan. Adapun kendaraan yang dikembalikan merupakan jenis Isuzu Panther dan Toyota Kijang, yang sudah tidak lagi layak operasional karena kondisi fisik dan usia pemakaian yang cukup lama.
Pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi serta wujud tanggung jawab pengguna barang terhadap aset milik pemerintah daerah. Selanjutnya, BPKAD akan melakukan pendataan, penilaian, dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan penghapusan atau pemanfaatan kembali sesuai kondisi kendaraan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Lamongan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan aset yang dimiliki dapat memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pelayanan publik.