Pemerintah Kabupaten Lamongan City Branding Lamongan Megilanlamongankab.go.id
DINAS TENAGA KERJA
Berita

APA SAJA KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM MEMPEKERJAKAN PEKERJA RUMAH TANGGA?

Rabu, 06 Mei 2026 286 dilihat
APA SAJA KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM MEMPEKERJAKAN PEKERJA RUMAH TANGGA?

Mempekerjakan PRT? Jangan lupa kewajibannya!

Hubungan kerja yang baik dimulai dari hal yang jelas, termasuk kewajiban pemberi kerja.

Mulai dari upah, THR, waktu istirahat, sampai lingkungan kerja yang aman, semuanya penting untuk dipenuhi.

Swipe infografiknya buat tahu lengkapnya, Rekanaker.

Karena saat kewajiban dipenuhi, kepercayaan juga ikut terbangun.

#Kemnaker #MayDay2026 #SejahteraBersama #UUPPRT




Bagikan:
Baca Juga

Artikel Terkait