DINAS TENAGA KERJA

APA SAJA KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM MEMPEKERJAKAN PEKERJA RUMAH TANGGA?

berita
Rabu, 06 Mei 2026
4x dilihat
Foto: APA SAJA KEWAJIBAN PEMBERI KERJA DALAM MEMPEKERJAKAN PEKERJA RUMAH TANGGA?

Mempekerjakan PRT? Jangan lupa kewajibannya!

Hubungan kerja yang baik dimulai dari hal yang jelas, termasuk kewajiban pemberi kerja.

Mulai dari upah, THR, waktu istirahat, sampai lingkungan kerja yang aman, semuanya penting untuk dipenuhi.

Swipe infografiknya buat tahu lengkapnya, Rekanaker.

Karena saat kewajiban dipenuhi, kepercayaan juga ikut terbangun.

#Kemnaker #MayDay2026 #SejahteraBersama #UUPPRT




DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan