DINAS TENAGA KERJA

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PRESPEKTIF HUBUNGAN INDUT

berita
Rabu, 06 Mei 2026
5x dilihat
Foto: PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PRESPEKTIF HUBUNGAN INDUT
Dalam dinamika ketenagakerjaan modern, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih dikenal sebagai pekerja kontrak merupakan salah satu bentuk hubungan kerja yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, PKWT kerap menimbulkan persoalan hubungan industrial akibat ketidaktepatan penerapan, rendahnya pemahaman para pihak, serta kurangnya kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan.

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jenis perjanjian ini tidak dapat diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap, berkelanjutan, dan menjadi bagian dari kegiatan utama perusahaan.

Dalam praktik hubungan industrial, permasalahan PKWT yang sering muncul antara lain perpanjangan kontrak yang tidak sah, pekerjaan yang tidak sesuai kriteria PKWT, tidak dibuatnya perjanjian secara tertulis, tidak dipenuhinya hak pekerja setelah berakhirnya masa kontrak, serta pemutusan hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir.

Dalam kondisi tersebut, Mediator Hubungan Industrial memiliki peran strategis sebagai pihak netral yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan. Mediator bertugas mengklarifikasi status hubungan kerja, menilai kesesuaian perjanjian kerja dengan ketentuan hukum, serta mendorong tercapainya kesepakatan melalui dialog dan musyawarah.

Pendekatan penyelesaian yang mengedepankan kepatuhan hukum dan itikad baik dari para pihak menjadi kunci terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Kepatuhan terhadap ketentuan PKWT tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha.

PKWT pada dasarnya merupakan instrumen yang dibutuhkan dalam dunia kerja modern. Namun penerapannya harus dilakukan secara tepat dan bertanggung jawab. Melalui peran mediator hubungan industrial, diharapkan setiap perselisihan PKWT dapat diselesaikan secara adil, objektif, dan bermartabat, sehingga tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan