DINAS TENAGA KERJA

ASN BERPULANG : GAJI TIDAK LANGSUNG BERHENTI? KENALAN DENGAN "GAJI TERUSAN!"

berita
Sabtu, 02 Mei 2026
2x dilihat
Foto: ASN BERPULANG : GAJI TIDAK LANGSUNG BERHENTI? KENALAN DENGAN "GAJI TERUSAN!"
Jaminan Finansial Pasca-Wafat: Memahami Regulasi Gaji Terusan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kehilangan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam masa dinas aktif merupakan peristiwa yang membawa implikasi administratif dan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan upaya memberikan perlindungan ekonomi sementara bagi ahli waris, Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi mengenai Gaji Terusan.

Defenisi dan Landasan Hukum
Gaji Terusan adalah gaji yang tetap dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai (PNS maupun PPPK) yang meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun. Ketentuan ini diatur secara utama dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, serta aturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan masa transisi finansial bagi keluarga guna mempersiapkan kemandirian ekonomi sebelum hak pensiun janda/duda atau yatim/piatu mulai dibayarkan secara rutin.

Durasi Pemberian Gaji Terusan
Jangka waktu pemberian gaji terusan ditentukan berdasarkan kategori penyebab wafatnya sang pegawai:

Meninggal Dunia Biasa:
Diberikan selama 4 (empat) bulan berturut-turut bagi ASN yang meninggal dunia bukan karena menjalankan tugas kewajiban jabatan.

Tewas atau Gugur dalam Tugas:
Diberikan selama 6 (enam) bulan berturut-turut bagi ASN yang meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya.

Dinyatakan Hilang:
Diberikan selama 12 (dua belas) bulan bagi ASN yang hilang dalam tugas dan belum ditemukan, setelah adanya pernyataan resmi dari pejabat yang berwenang.

Gaji terusan tersebut mulai dibayarkan pada bulan pertama setelah bulan meninggalnya pegawai yang bersangkutan.

Komponen Gaji yang Dibayarkan
Besaran gaji terusan yang diterima oleh ahli waris meliputi komponen-komponen berikut:

Gaji Pokok: Berdasarkan pangkat atau golongan ruang terakhir.

Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan istri/suami dan tunjangan anak yang masih masuk dalam daftar gaji.

Tunjangan Pangan (Tunjangan Beras): Sesuai dengan jumlah jiwa yang tertanggung dalam daftar gaji.

Perlu digarisbawahi bahwa Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Kinerja umumnya tidak termasuk dalam komponen gaji terusan karena tunjangan tersebut bersifat melekat pada pelaksanaan tugas aktif dalam suatu jabatan tertentu.

Persyaratan Administrasi
Untuk melakukan klaim atau pengajuan gaji terusan, ahli waris harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Kelurahan/Kecamatan atau Rumah Sakit).

Surat Keterangan Ahli Waris yang disahkan oleh pejabat setempat.

Salinan Buku Nikah yang telah dilegalisasi.

Salinan Akta Kelahiran Anak (bagi anak yang masih menjadi tanggungan).

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Gaji Terusan yang diajukan melalui Bendahara Pengeluaran pada instansi tempat almarhum/almarhumah bekerja.

Masa Transisi ke Dana Pensiun
Setelah masa pemberian gaji terusan berakhir, hak keuangan ahli waris akan beralih menjadi Pensiun Janda/Duda atau Pensiun Yatim/Piatu. Selain itu, ahli waris juga berhak mendapatkan santunan lainnya seperti:

Uang Duka Wafat (UDW).

Biaya Pemakaman.

Asuransi Kematian dari PT Taspen (Persero).

Penutup
Pemberian gaji terusan merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap kesejahteraan keluarga Aparatur Sipil Negara. Pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur dan hak-hak ini sangat diperlukan agar ahli waris dapat memperoleh kepastian finansial di masa duka tanpa kendala administratif yang berarti.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan