DINAS TENAGA KERJA

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN HADIRI SOSIALISASI PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2025 GUNA PERKUAT STANDAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI

berita
Kamis, 07 Mei 2026
6x dilihat
Foto: DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN HADIRI SOSIALISASI PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2025 GUNA PERKUAT STANDAR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI
Kamis, 07 Mei 2026 - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menghadiri kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2025 tentang standar pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur di Surabaya Suites Hotel, Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat standar kompetensi lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi guna menciptakan pengemudi yang profesional, berkompeten, serta mendukung keselamatan berlalu lintas.

Dalam sambutannya, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Timur menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pelatihan, dan kepolisian dalam meningkatkan kualitas pendidikan mengemudi di Indonesia. Menurutnya, penerapan standar yang jelas akan menjadi langkah strategis dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin pengemudi di jalan raya.

Sementara itu, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri BRIGJEN POL PRIANTO, S.I.K., M.si menegaskan bahwa setiap lembaga pelatihan mengemudi wajib memiliki legalitas yang jelas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut meliputi kelengkapan sarana dan prasarana keselamatan, instruktur yang tersertifikasi, serta penggunaan kurikulum yang seragam di seluruh Indonesia.



Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Korlantas Polri telah diberikan mandat penuh untuk memberikan rekomendasi izin penyelenggaraan pelatihan pengemudi, melaksanakan akreditasi lembaga pelatihan dengan klasifikasi A, B, dan C, serta mengintegrasikan sistem sertifikasi melalui aplikasi digital Korlantas Polri. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi lembaga pelatihan mengemudi yang beroperasi tanpa standar kompetensi yang sah.



Kehadiran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan implementasi kebijakan di daerah, khususnya dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang transportasi dan keselamatan berkendara.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan