
#Repost @kemnaker
Kemnaker Tertibkan 94 WNA Bekerja Tanpa Izin di Simalungun!
Kemnaker menertibkan 94 WNA yang bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Perlu diketahui, RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia. Tanpa izin ini, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan. ⚠️
Yuk, bersama jaga ketertiban dan keadilan di dunia kerja!
Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
#Kemnaker









