DINAS TENAGA KERJA

ATURAN YANG HARUS DIKETAHUI TENTANG RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

berita
30 Oktober 2025
20x dilihat
Foto: ATURAN YANG HARUS DIKETAHUI TENTANG RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

#Repost @kemnaker

Kemnaker Tertibkan 94 WNA Bekerja Tanpa Izin di Simalungun!

Kemnaker menertibkan 94 WNA yang bekerja tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.

Perlu diketahui, RPTKA adalah syarat wajib sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa bekerja di Indonesia. Tanpa izin ini, aktivitas kerja dianggap tidak sah dan melanggar aturan. ⚠️

Yuk, bersama jaga ketertiban dan keadilan di dunia kerja!

Kalau Rekan mengetahui ada TKA yang bekerja tanpa izin resmi, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

#Kemnaker

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan