Tempat kerja aman dan produktif terbentuk saat semua pihak berperan.
Lingkungab kerja yang aman , adil dan produktif tidak berdiri sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah yang saling memahami peran dan tanggung jawabnya.
Peran masing masing pihak.
Pekerja:
1. Pekerja menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian kerja
2. Berhak atas upah layak
3. Menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah
Pemerintah
1. Mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan
2. Menjadi penengah saat terjadi perselisihan kerja
3. Menjaga agar hak dan kewajiban semua pihak berjalan seimbang
Pengusaha
1. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
2. Memberikan upah sesuai ketentuan