DINAS TENAGA KERJA

HUBUNGAN INDUSTRIAL HARMONIS

berita
Selasa, 19 Mei 2026
19x dilihat
Foto: HUBUNGAN INDUSTRIAL HARMONIS
Tempat kerja aman dan produktif terbentuk saat semua pihak berperan.

Lingkungab kerja yang aman , adil dan produktif tidak berdiri sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pekerja, pengusaha dan pemerintah yang saling memahami peran dan tanggung jawabnya.

Peran masing masing pihak.
Pekerja: 
1. Pekerja menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian kerja
2. Berhak atas upah layak
3. Menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah
 
Pemerintah
1. Mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan
2. Menjadi penengah saat terjadi perselisihan kerja
3. Menjaga agar hak dan kewajiban semua pihak berjalan seimbang

Pengusaha
1. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (k3)
2. Memberikan upah sesuai ketentuan

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan