DINAS TENAGA KERJA

LANGKAH PREVENTIF GRATIFIKASI : SOSIALISASI BAGI PEGAWAI DISNAKER LAMONGAN

berita
Jumat, 15 Mei 2026
16x dilihat
Foto: LANGKAH PREVENTIF GRATIFIKASI : SOSIALISASI BAGI PEGAWAI DISNAKER LAMONGAN
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai gratifikasi kepada seluruh pegawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan budaya anti-gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah.

Gratifikasi sendiri diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, baik berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, maupun bentuk lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka gratifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para pegawai diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai batasan-batasan gratifikasi, perbedaan antara gratifikasi yang diperbolehkan dan yang dilarang, serta mekanisme pelaporan gratifikasi. Hal ini penting agar setiap pegawai mampu bersikap profesional dan tidak terjebak dalam praktik yang melanggar hukum.

Selain itu, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Pegawai diharapkan mampu menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai gratifikasi, diharapkan seluruh pegawai dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan terpercaya.

Ke depan, kegiatan sosialisasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk penguatan budaya integritas. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam setiap aspek pekerjaan, demi terciptanya pelayanan yang optimal bagi masyarakat.

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan