Dinas Tenaga Kerja terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai layanan ketenagakerjaan, salah satunya pelayanan pembuatan kartu pencari kerja (AK1) bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Pelayanan ini menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu dipenuhi oleh CPMI sebelum melanjutkan tahapan penempatan kerja ke luar negeri. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan secara tertib dan sesuai prosedur.
Dalam pelaksanaan pelayanan, petugas Disnaker memberikan pendampingan kepada para CPMI dalam proses pembuatan AK1, mulai dari pemeriksaan persyaratan hingga proses penerbitan dokumen. Pelayanan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan kemudahan agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar. Selain membantu dalam penerbitan dokumen, petugas juga memberikan informasi terkait prosedur dan tahapan yang perlu diperhatikan oleh CPMI sebelum bekerja ke luar negeri.
Melalui pelayanan yang diberikan, Disnaker berupaya mendukung kesiapan administrasi para CPMI sebagai bagian dari perlindungan dan penataan penempatan tenaga kerja. Dengan pelayanan yang baik dan terarah, diharapkan para CPMI dapat lebih siap dalam mengikuti proses penempatan kerja secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Disnaker dalam memberikan pelayanan publik yang mendukung pengembangan dan penempatan tenaga kerja secara optimal.