DINAS TENAGA KERJA

PENCATATAN PKWT, BUKTI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DAN PERUSAHAAN

berita
04 November 2025
7x dilihat
Foto: PENCATATAN PKWT, BUKTI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DAN PERUSAHAAN
Tahukah kamu? Setiap hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja yang menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), atau sering disebut kontrak kerja, wajib dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja.

Banyak yang belum tahu, padahal pencatatan PKWT itu penting banget!
Selain untuk memenuhi ketentuan peraturan ketenagakerjaan, pencatatan ini juga jadi bukti resmi dan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Dengan adanya pencatatan, hak-hak pekerja bisa lebih terjamin, dan perusahaan pun terhindar dari potensi sengketa hubungan kerja di kemudian hari.
Melalui pencatatan PKWT, Disnaker juga bisa membantu memastikan bahwa isi perjanjian telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, semua pihak merasa aman dan tenang dalam bekerja maupun menjalankan usaha.

Yuk, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Lamongan!
Jangan tunggu nanti segera catatkan setiap PKWT yang dibuat ke Dinas Tenaga Kerja Kab. Lamongan

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan