DINAS TENAGA KERJA

PEMBAHASAN RUU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN TEKANKAN SINERGI PEMERINTAH DAN DPD RI

berita
05 November 2025
3x dilihat
Foto: PEMBAHASAN RUU PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN TEKANKAN SINERGI PEMERINTAH DAN DPD RI

#Repost @kemenp2mi

#SobatMigran Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Dzulfikar Ahmad Tawalla, menghadiri Rapat Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Rapat tersebut membahas Inventarisasi Materi Pandangan dan Pendapat terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Wamen Dzulfikar menyampaikan apresiasinya kepada Komite III DPD RI yang telah mengundang KemenP2MI untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut.

“Kami mengapresiasi Komite III DPD RI atas perhatian dan komitmennya dalam mendorong penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah menghadirkan regulasi nasional yang selaras dengan arahan Presiden serta prioritas nasional dan kementerian, demi terwujudnya pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Wamen Dzulfikar.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menegaskan pentingnya RUU ini sebagai dasar hukum yang kuat untuk memastikan pelindungan maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

“DPD RI melalui Komite III memiliki mandat untuk menjalankan fungsi legislasi, termasuk memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dibahas bersama DPR RI,” jelas Filep.

Komite III juga menegaskan komitmennya terhadap isu pelindungan pekerja migran. Dalam setiap fungsi pengawasan, DPD RI secara konsisten memperhatikan aspek pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, termasuk saat melakukan pemantauan langsung di negara penempatan.

Rapat kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara KemenP2MI dan DPD RI, agar setiap kebijakan dan regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia.

#KemenP2MI
#PekerjaMigranIndonesia

DINAS TENAGA KERJA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 63, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62214
  • disnakerlamongankab@gmail.com
  • (0322) 316147
Logo Branding Lamongan
© 2025 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan