Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan turut serta menghadiri kegiatan rapat yang diselenggarakan oleh Bappelitbangda Kabupaten Lamongan dalam rangka pelaksanaan tugas Kelompok Kerja Penanganan Kemiskinan Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Program Penanggulangan Kemiskinan di daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang PPM dan Ruang Rapat Bidang Rendale Lantai II tersebut membahas penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Lamongan, termasuk proses penginputan data oleh tiap perangkat daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka kemiskinan secara terarah, terukur, dan terkoordinasi.
Melalui kehadiran perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penanganan kemiskinan di Kabupaten Lamongan. Diharapkan melalui penyelarasan program dan data yang semakin baik, upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Lamongan.