Dinas Tenaga Kerja melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka persiapan penetapan Upah Minimum Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil, transparan, dan berkeadilan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai tahapan, mekanisme, serta dasar regulasi yang digunakan dalam proses penetapan upah minimum.
Dengan Sosialisasi ini diharapkan proses penetapan Upah Minimum Tahun 2026 dapat berjalan lancar, objektif, serta mencerminkan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi dan dialog konstruktif guna menampung aspirasi serta masukan dari berbagai pihak, sehingga kebijakan upah minimum yang ditetapkan nantinya dapat diterima bersama dan mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.