Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan secara resmi menyerahkan hasil Rapat Dewan Pengupahan kepada Bupati Lamongan sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pengusulan dan pembahasan UMK dan UMSK Kabupaten Lamongan Tahun 2026.
Penyerahan ini merupakan wujud koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, unsur pengusaha, dan serikat pekerja dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan.
Setelah menerima hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut, Bupati Lamongan akan menindaklanjuti Hasil Rapat Dewan Pengupahan tersebut . Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan akan menyampaikan menyerahkan usulan Bupati Lamongan tersebut kepada Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.
Melalui mekanisme ini, diharapkan kebijakan pengupahan yang ditetapkan nantinya dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkelanjutan di Kabupaten Lamongan.