KlikSiber.com — Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menggelar kegiatan pembahasan dan penetapan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 22–23 Desember 2025.
Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Tanjung Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Wilis No. 7 Semeru, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sebagai bagian dari agenda tahunan yang krusial dalam menentukan arah kebijakan pengupahan daerah.
Forum ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan, di antaranya Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja, Staf Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, perwakilan serikat pekerja yakni Ketua PUK SPSI RTMM PT BMI, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan.
Kehadiran para pihak tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang adil, rasional, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan UMK bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan proses strategis yang menentukan kesejahteraan pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah berupaya menjembatani berbagai kepentingan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku serta kondisi ekonomi terkini. Menurutnya, dialog yang konstruktif antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan unsur akademisi menjadi kunci utama agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan diimplementasikan secara efektif.
Selama dua hari pembahasan, Dewan Pengupahan melakukan kajian mendalam terhadap berbagai indikator ekonomi makro dan mikro yang relevan, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, kemampuan dunia usaha, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dan argumentasi yang disampaikan secara terbuka oleh masing-masing unsur, mencerminkan semangat musyawarah dan kemitraan dalam hubungan industrial.
Salah satu pandangan akademis yang menjadi sorotan dalam forum ini disampaikan oleh Dr. H. Abid Muhtarom, S.E., M.SE., selaku anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan dari unsur akademisi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Lamongan (FEB UNISLA).
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penetapan upah minimum merupakan instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan iklim investasi daerah. Secara akademik, kebijakan pengupahan yang efektif harus mencerminkan kondisi riil perekonomian, khususnya tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, agar tidak menimbulkan tekanan biaya yang berlebihan bagi dunia usaha maupun penurunan daya beli pekerja.
Dr. Abid Muhtarom menjelaskan bahwa berdasarkan data terkini, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan berada di kisaran 4,8 persen, sementara inflasi Provinsi Jawa Timur tercatat sekitar 2,5 persen. Dengan mempertimbangkan dua indikator utama tersebut, pendekatan koefisien alfa menjadi variabel penting dalam menentukan besaran kenaikan UMK. Ia menilai bahwa koefisien alfa sebesar 0,7 merupakan pilihan paling rasional dan moderat, karena berada di titik tengah antara kepentingan pengusaha yang mengusulkan alfa 0,5 dan tuntutan serikat pekerja yang menginginkan alfa 0,9.
Menurutnya, nilai alfa 0,7 mencerminkan prinsip keadilan distributif dan kebijakan yang berimbang. Pendekatan ini memungkinkan adanya kenaikan upah yang layak dan terukur tanpa menimbulkan lonjakan biaya produksi yang berpotensi menghambat investasi, mendorong relokasi usaha, atau bahkan mengurangi penyerapan tenaga kerja.
Hal ini menjadi sangat relevan bagi Kabupaten Lamongan yang struktur ekonominya masih ditopang oleh sektor padat karya dan UMKM, yang relatif sensitif terhadap kenaikan biaya operasional.
Di sisi lain, kebijakan pengupahan dengan pendekatan moderat tersebut tetap memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang terjaga, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap tumbuh, sehingga memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Oleh karena itu, Dr. Abid menegaskan bahwa kebijakan upah tidak boleh dilihat secara parsial, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah yang saling terkait.
Dari perspektif iklim investasi, ia menambahkan bahwa kebijakan pengupahan yang konsisten, moderat, dan berbasis data akan memberikan sinyal positif kepada investor. Kepastian usaha dan stabilitas hubungan industrial menjadi faktor penting dalam keputusan investasi jangka menengah dan panjang.
Dengan demikian, penetapan UMK yang rasional tidak hanya berdampak pada pekerja dan pengusaha saat ini, tetapi juga menentukan daya saing Kabupaten Lamongan di masa depan.
Pandangan akademis tersebut mendapat perhatian serius dari peserta rapat dan menjadi salah satu referensi penting dalam perumusan rekomendasi Dewan Pengupahan. Diskusi kemudian diarahkan pada upaya menyelaraskan kepentingan seluruh pihak agar usulan UMK 2026 benar-benar mencerminkan keseimbangan antara aspek sosial dan ekonomi.
Di akhir kegiatan, Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan menyepakati rekomendasi usulan UMK tahun 2026 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Lamongan. Keputusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh pihak berharap kebijakan yang nantinya ditetapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan investasi daerah, sehingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lamongan dapat berlangsung secara inklusif dan berkelanjutan.
Sumber : Kliksiber.com