Dalam rangka meningkatkan perlindungan tenaga kerja serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, setiap perusahaan diwajibkan melakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Kewajiban pencatatan PKWT ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Pencatatan PKWT menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pendataan tenaga kerja di wilayahnya. Melalui pencatatan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dapat memastikan bahwa PKWT yang dibuat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi jenis pekerjaan, jangka waktu perjanjian, maupun pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Dinas Tenaga Kerja mengimbau kepada seluruh perusahaan agar secara tertib dan tepat waktu melakukan pencatatan PKWT, baik melalui mekanisme yang telah ditetapkan maupun dengan memanfaatkan layanan yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja. Dengan adanya kepatuhan terhadap kewajiban pencatatan PKWT, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang kondusif serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan kerja.