Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terus berkomitmen dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui pelayanan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP). Peraturan Perusahaan merupakan pedoman kerja yang disusun oleh perusahaan dan memuat hak serta kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh, sehingga menjadi acuan penting dalam pelaksanaan hubungan kerja di lingkungan perusahaan.
Pentingnya pengesahan Peraturan Perusahaan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, tetapi juga mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial di kemudian hari. Peraturan yang jelas, transparan, dan telah disahkan akan membantu menciptakan suasana kerja yang kondusif, meningkatkan kedisiplinan, serta mendorong produktivitas kerja.
Disnaker mengimbau seluruh perusahaan yang belum memiliki atau masa berlaku Peraturan Perusahaannya telah berakhir agar segera mengajukan pengesahan. Melalui pengesahan Peraturan Perusahaan, diharapkan tercipta hubungan kerja yang tertib, adil, dan berkelanjutan, sehingga mendukung iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berdaya saing.