Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja memberikan layanan konsultasi hubungan industrial bagi perusahaan dan pekerja/buruh sebagai upaya pencegahan terjadinya perselisihan ketenagakerjaan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pemahaman yang jelas terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan industrial, termasuk hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Konsultasi yang diberikan oleh Bidang HI dilaksanakan secara profesional, objektif, dan komunikatif, dengan mengedepankan prinsip keadilan serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Diharapkan, melalui layanan konsultasi ini dapat terwujud hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pihak dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.