Kami tak pernah henti mengingatkan #SobatMigran untuk tetap waspada terhadapTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
TPPO adalah kejahatan kemanusiaan berat. Ia merampas hak, martabat, dan masa depan manusia, termasuk Pekerja Migran Indonesia.
Negara tidak sedikitpun mentoleransi TPPO.
Pelaku dapat dijerat UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Melalui Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang dipimpin langsung oleh Kapolri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus memperkuat langkah pencegahan, penindakan, dan pelindungan optimal bagi PMI agar terhindar dari jerat perdagangan orang.
📣 Ayo cegah TPPO dari hulu!
Berangkat kerja secara prosedural, tolak jalur ilegal, dan laporkan indikasi perdagangan orang.
Lindungi sesama, selamatkan masa depan Pekerja Migran Indonesia. Karena TPPO adalah musuh kita bersama.
#KemenP2MI
#LawanTPPO